Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum Guru SMPN 6 Tasikmalaya Mencuat, Kepala Sekolah Angkat Bicara


SOROTASPIRASI || TASIKMALAYA – Dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum guru PNS di SMPN 6 Tasikmalaya dengan mantan kekasihnya mencuat ke permukaan. Suami dari guru tersebut, yang berinisial YD, melaporkan kejadian ini kepada kepala sekolah (Kepsek) SMPN 6 Tasikmalaya, yang berinisial A.
 
YD mengungkapkan bahwa ia mengetahui perselingkuhan istrinya, SR, setelah menemukan bukti percakapan dan foto yang mengindikasikan adanya hubungan terlarang dengan mantan kekasihnya, YP. Perselingkuhan ini diduga telah berlangsung lama.
 
Kepala Sekolah SMPN 6 Tasikmalaya membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, ia telah menerima laporan dari YD beserta bukti-bukti yang ada. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan untuk memberikan sanksi kepada SR berada di tangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan (Disdik).
 
"Saya sudah merundingkan masalah ini dengan wakasek dan menyerahkan pelaporan ke dinas terkait. Saat ini, kami sedang meninjau sejauh mana permasalahan ini, karena bukti yang ada baru berupa foto dan chat," ujar Kepsek SMPN 6 Tasikmalaya dalam rekaman yang diberikan.
 
Kepsek juga menjelaskan bahwa status SR sebagai PNS membuat penanganan kasus ini berbeda dengan guru honorer. "Kalau guru honorer, saya bisa langsung mengatasi. Tapi karena SR ini PNS, maka ia harus bertanggung jawab kepada dinas terkait. Keputusan mengenai sanksi, apakah itu pemecatan, mutasi, atau penurunan jabatan, ada pada kebijakan Disdik dan BKPSDM," tambahnya.
 
YD beserta keluarganya merasa geram dengan kejadian ini dan telah meminta Kepsek untuk melaporkan dan memecat SR. Mereka menilai perbuatan SR sangat tidak terpuji dan mencoreng nama baik sekolah.


Skandal ini juga menjadi sorotan karena profesi SR sebagai seorang guru PNS yang seharusnya memberikan contoh dan pedoman yang baik bagi siswa dan lingkungan sekolah.
 
Diketahui ada Sanksi Bagi PNS yang Selingkuh
 
Perbuatan perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang guru PNS dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS mengatur tentang pedoman sikap dan perilaku PNS dalam tugas dan kehidupan sehari-hari.
 
Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga mengatur sanksi bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, termasuk perselingkuhan. Sanksi yang diberikan bisa berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
 
Kasus perselingkuhan yang memenuhi unsur perzinaan juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
 
Kasus ini masih dalam penanganan pihak terkait. Perkembangan lebih lanjut akan terus kami laporkan.
 
(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama