Sorotaspirasi || Kab Sumedang - Rehabilitasi ruang kelas SDN Cigendel Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang, yang dikerjakan oleh pihak ketiga yang tercantum di papan informasi publik, di duga lepas dari pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang. Temuan ini terungkap saat tim media online mengunjungi lokasi pekerjaan.
Di lapangan terlihat jelas para pekerja tidak menggunakan perlengkapan pelindung diri (APD) saat bekerja di atap. Selain itu, tim media juga melihat adanya pengoplosan bahan baku bekas yang digunakan kembali untuk membuat rangka pelapon ruang kelas.
Pelanggaran ini melanggar aturan keselamatan kerja dan kualitas pekerjaan. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), majikan (dalam hal ini pihak pengawas proyek dan kontraktor) wajib menyediakan APD dan memastikan pekerja menggunakan nya. Sedangkan terkait kualitas bahan, pelanggaran dapat merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Sarana dan Prasarana Pendidikan, yang mengharuskan sarana prasarana dibangun dengan kualitas yang memenuhi standar dan aman untuk pengguna.
Daripada itu, pengoplosan bahan bekas yang tidak memenuhi standar juga dapat dianggap melanggar ketentuan dalam kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) rehabilitasi yang telah disepakati. Untuk pelanggaran ini, sangsi yang dapat diberikan antara lain pemberian peringatan, pemaksaan perbaikan dengan biaya sendiri oleh kontraktor, hingga pemutusan kontrak sesuai dengan klausul dalam perjanjian.
Tim media telah menayakan hal ini kepada Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang melalui WhatsApp, namun hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan dari pihak tersebut.
Babah pengurus DPD Jawa Barat Omusman Muda Indonesia ( OMI ), menyatakan kecewa terhadap kurangnya pengawasan dari dinas terkait temuan tersebut. "Padahal aturan-aturan yang disepakati dalam kontrak dan RAB sudah jelas," ujarnya.
Babah menambahkan, dia mengharapkan pihak dinas segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti pelanggaran dalam pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas SDN Cigendel.
Tim/Red,