MITRAASPIRASI || KAB PURWAKARTA - Pelaksanaan revitalisasi TK Cita Permata yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan Rp116.004.000 menuai sorotan serius. Bukan semata soal hasil pekerjaan fisik, tetapi menyangkut aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terlihat belum meyakinkan di lapangan.
Berdasarkan dokumentasi lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan di bagian atap bangunan dengan posisi berada di ketinggian. Namun, penggunaan perlengkapan keselamatan seperti helm, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun perlindungan khusus untuk pekerjaan di ketinggian tidak terlihat memadai.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar. Proyek menggunakan uang negara, tetapi apakah keselamatan orang yang mengerjakannya sudah menjadi prioritas?
Lebih mengejutkan lagi, persoalan tersebut diperkuat oleh keterangan Bendahara Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TK Cita Permata. Saat ditemui di lokasi, Selasa (12/8/2026), bendahara menyebut bahwa dalam RAB kegiatan tidak terdapat pos khusus pengadaan APD. Ia juga mengungkapkan adanya APD dan sejumlah peralatan proyek yang disebut hilang.
«“Di RAB tidak ada pos anggaran APD. Terus ada beberapa peralatan dan APD yang hilang juga,” ujar Bendahara P2SP.»
Pernyataan ini justru membuka persoalan yang lebih besar: jika APD memang tidak tersedia secara memadai, siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerja tetap bekerja secara aman?
Apalagi, pekerjaan yang terlihat dalam dokumentasi bukan pekerjaan tanpa risiko. Pekerja harus berada di atas atap dan menggunakan tangga untuk mencapai titik pekerjaan. Kesalahan kecil saja berpotensi menimbulkan kecelakaan serius.
Persoalannya kemudian bukan sekadar apakah ada atau tidak ada pos APD dalam RAB. Yang harus dijawab adalah bagaimana mekanisme keselamatan kerja direncanakan, disediakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan dalam kegiatan revitalisasi yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.
Ketentuan keselamatan kerja dan keselamatan konstruksi pada prinsipnya menempatkan keselamatan pekerja sebagai aspek yang wajib diperhatikan. Karena itu, alasan keterbatasan anggaran maupun hilangnya peralatan tidak semestinya menjadi pembenaran untuk membiarkan pekerja bekerja dalam kondisi berisiko.
Dinas Pendidikan Jangan Cuci Tangan
Sorotan juga diarahkan kepada pihak yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan. Revitalisasi satuan pendidikan bukan hanya tentang mengejar penyelesaian bangunan, tetapi juga memastikan proses pelaksanaannya berlangsung tertib, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan terbuka, bukan sekadar melihat pekerjaan selesai secara fisik.
Setidaknya ada sejumlah pertanyaan mendasar yang patut dijawab:
1. Bagaimana ketentuan K3 diterapkan dalam pelaksanaan revitalisasi TK Cita Permata?
2. Apakah kebutuhan APD dan keselamatan kerja sudah diperhitungkan dalam perencanaan kegiatan?
3. Siapa yang bertanggung jawab menyediakan APD bagi pekerja?
4. Apakah terdapat daftar inventaris APD dan peralatan proyek yang disebut hilang?
5. Kapan APD tersebut dinyatakan hilang dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
6. Siapa yang melakukan pengawasan langsung terhadap pekerjaan di lapangan?
7. Apakah pekerjaan di atas atap telah memiliki prosedur keselamatan kerja yang memadai?
8. Apakah kondisi pekerjaan yang terlihat di lapangan telah sesuai dengan petunjuk teknis program revitalisasi tahun 2026?
9. Bagaimana pertanggungjawaban penggunaan bantuan APBN sebesar Rp116.004.000 tersebut, termasuk aspek keselamatannya?
Jangan Sampai Bangunan Selesai, Keselamatan Diabaikan
Revitalisasi sekolah tentu merupakan program positif. Anak-anak membutuhkan ruang belajar yang layak dan aman. Namun, jangan sampai upaya memperbaiki fasilitas pendidikan justru mengabaikan keselamatan para pekerja yang membangunnya.
Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara sebesar Rp116 juta lebih dikelola, termasuk apakah standar keselamatan kerja benar-benar diterapkan selama pelaksanaan.
Jika memang APD hilang, harus jelas berapa jumlahnya, kapan hilang, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana penggantinya. Jika sejak awal kebutuhan APD tidak masuk dalam perencanaan, juga perlu dijelaskan bagaimana aspek keselamatan dipenuhi selama pekerjaan berlangsung.
Sebab, keselamatan pekerja bukan aksesori proyek. Keselamatan adalah kewajiban.
Pihak P2SP, Tim Teknis/Pengawas, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta patut memberikan klarifikasi secara transparan agar tidak muncul kesan bahwa aspek K3 hanya menjadi formalitas dalam proyek yang dibiayai APBN.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mengenai temuan tersebut.
Publik kini menunggu jawaban: apakah revitalisasi TK Cita Permata benar-benar dilaksanakan dengan prinsip keselamatan, transparansi, dan akuntabilitas—atau keselamatan pekerja justru menjadi persoalan yang baru diperhatikan setelah terjadi kecelakaan?
Pewarta : Vera

