SOROTASPIRASI || KAB PURWAKARTA i– Persoalan risalah tanah Perumahan Griya Ciwangi PT.Dian Anyar Sakti, Desa Ciwangi, kembali mencuat. Setelah bertahun-tahun belum tuntas, pihak yang diberi kuasa pemilik perumahan kini meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta segera memberikan kepastian.
H. Budi Ariyanto mendatangi Kantor DPMD Kabupaten Purwakarta, Senin (7/9/2026), untuk meminta solusi atas proses administrasi yang disebut telah berjalan sejak 2008.
“Berkas sudah ada sejak 2008 dan pernah ada pengesahan pada 2009. Tapi sampai sekarang belum selesai. Kami ingin ada kepastian,” ujar Budi.
DPMD Purwakarta menyatakan berkas risalah tanah tersebut sudah lengkap dan kini tinggal menunggu persetujuan Bupati Purwakarta. DPMD juga akan berkoordinasi dengan Sekda untuk mendorong percepatan proses penandatanganan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian administrasi pertanahan warga Perumahan Griya Ciwangi PT.Dian Anyar Sakti, termasuk proses pengurusan sertifikat.
Setelah proses berjalan hampir 18 tahun, warga kini menunggu langkah konkret Pemkab Purwakarta agar persoalan tersebut tidak kembali berlarut.
Kini pertanyaannya tinggal satu: kapan persetujuan itu ditandatangani dan persoalan warga benar-benar dinyatakan selesai?
Pewarta ( Vera )
