SOROTASPIRASI || KAB. BANDUNG - Permasalahan Pasar Patrol yang berlokasi di Desa Jelegong Kec. Kutawaringin Kabupaten Bandung yang telah bertahun-tahun sampai saat ini masih bermasalah antara pemilik alas hak tanah terdahulu yang diklaim oleh saudara Deden Hidayat yang telah diperjual belikan oleh saudara H Yosep Setiawan masih berbuntut panjang oleh Paguyuban pasar patrol.
Dalam perjalanan panjang ternyata muncul ahli waris yang sebenarnya yaitu Sdr Diki Permana ahli waris dari Nyi Emur. Ahli waris keluarga besar dari Nyi Emur Diki Permana menunjuk U. Supriatna SE,. SH. MH sebagai kuasa pengurusan tersebut, karena beliau pernah menjadi kuasa saudara Deden Hidayat, dengan sepak terjangnya telah memahami permasalahan yang telah mempunyai perjalanan panjang dalam pengurusan dahulu sampai terjualnya obyek tanah tersebut kepihak lain.
Berdasarkan alat bukti yang di miliki saudara Deden Hidayat diperkuat oleh pemerintahan Desa Jelegong yaitu berupa leter C dan SKD ( surat keterangan Desa ) serta bukti surat nota kesepahaman antara saudara Deden dengan pihak paguyuban pasar Patrol.
Babak baru yang dilanjutkan perihal tanah yang obyek nya terdiri dibangun pasar tradisional (pasar patrol) kuasa kepengurusan melanjutkan dengan alat bukti baru.
Kuasa dari Ahli waris Nyi Emur yang akrab di panggil Kang Ucha sebagai Ketua Umum Gemantara melakukan Silaturahmi ke kantor Desa Jelegong, bersama penasehat Hukum Gemantara Nana Rusmana, SH.
Dalam silaturahmi diterima dengan baik langsung oleh kepala Desa Jelegong H. Sopari dengan hangat penuh kekeluargaan guna membahas permasalahan obyek tanah yang diatasnya berdiri pasar Patrol.
Dalam pembicaraan kepada pihak pemerintahan Desa pun sudah memblokir akta jual beli antara sdr Deden sebagai penjual dengan Sdr H Yosep sebagai pembeli di kantor BPN Kab. Bandung agar akte jual beli tersebut tidak bisa dilanjutkan untuk pembuatan sertifikat (SHM), dan pihak Desa memberikan salinan fotocopy salinan bukti pemblokiran tersebut kepada pihak kuasa Nyi Emur, (13/12/2024).
Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 kuasa pengurusan dari ahli waris Nyi Emur diundang resmi dengan surat undangan No 140/035/Des-2021/XII/2024, yang isinya Gelar data. Tim kuasa kepengurusan dari Nyi Emur datang di kentor Desa jelegong, dalam gelar data tersebut ada beberapa pemasaran dari pihak pemerintah Desa jelegong dibuka oleh kepala Desa Jelegong H Ahmad Sopari. Saya, dan dilanjutkan oleh staf Desa Dian Farid,.SH.
Dalam pemaparannya Dian Farid,. SH bahwa data dokumen yang ada di Desa Jelegong adalah turun temurun dari pejabat yang lama ke pejabat Desa yang baru kecuali peta Persil, itu pemberian warga masyarakat yang bernama Abah Alo. ( Peta photo copy). Diberikan pada tahun 2015, pungkasnya.
Dalam keterangan dari kuasa ahli waris Nyi Emur U. Supriatna SE,. SH. MH. Dan Nana Rusmana SH yang akrab di panggil Abah bahwa alas hak kami lebih terperinci karena kami memiliki keputusan pengadilan Bale Bandung dan keputusan dari Mahkamah Agung Dan bukti peta asli serta beberapa bukti lain seperti leter C desa, Bukti ipeda dan lainnya.
"Kami mencurigai peta yang ada didesa tidak sesuai dengan aslinya diduga ada yang memanipulasi peta tersebut berikut data-data yang ada" Ucap kuasa Nyi Emur kang ucha dan pak Nana.
Dalam gelar data menghasilkan berita acara yang ditandatangi oleh pihak pemerintahan Desa Jelegong pihak BPD, pihak LPMD dan kuasa Nyi Emur Ketua Umum Gemantara. (Red)
Sumber: Team FNC
Editor: Indra Jabrix Korwil Jabar
