Sumedang Bebas Denda Pajak ! Samsat Tingkatkan Kualitas Pelayanan untuk Warga


Sorotaspirasi || Sumedang - Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumedang Diperpanjang hingga 30 September 2025.
 
 
Samsat Induk Sumedang terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan berbagai peningkatan layanan:
 
- Layanan Informasi: Petugas informasi siap memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai prosedur pembayaran dan persyaratan pajak kendaraan.
- Layanan Cek Fisik: Proses cek fisik kendaraan kini lebih cepat dan terorganisir dengan petugas yang terlatih.
- Layanan STNK: Pembuatan dan perpanjangan STNK diproses dengan sistem modern dan terintegrasi, memastikan proses yang transparan dan cepat.
- Layanan BPKB: Pengurusan BPKB ditingkatkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian sesuai prosedur yang berlaku.
 

Himbauan dari Polres Sumedang
 
Kanit Regident Polres Sumedang, melalui Baur STNK, Bripka Angga menghimbau masyarakat Sumedang untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumedang yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini. Pelayanan di Samsat Induk Sumedang telah ditingkatkan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat. Jangan sampai Anda kehilangan kesempatan ini," ujarnya.
 
Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Kunjungi Samsat Induk Sumedang dan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025. Bayar pajak tepat waktu, berkendara aman dan nyaman.

**Dody Nsh**

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama