SOROTASPIRASI || KAB PURWAKARTA - Pelaksanaan revitalisasi SDN 1 Sukamukti, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, menjadi perhatian. Hasil dokumentasi awak media di lokasi memperlihatkan sejumlah pekerja melakukan pekerjaan konstruksi tanpa APD yang tampak jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Tak hanya soal keselamatan pekerja, upaya awak media untuk meminta keterangan langsung dari kepala sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) juga belum membuahkan hasil. Saat ditanyakan kepada pekerja proyek, keberadaan kedua pihak tersebut belum mendapat kejelasan.
Informasi dari Sekretaris Desa Sukamukti turut menyebutkan bahwa keberadaan kepala sekolah dan P2SP belum jelas berdasarkan informasi yang diketahuinya. Namun, keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak terkait.
Berdasarkan papan informasi proyek, revitalisasi SDN 1 Sukamukti menggunakan bantuan APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp887.865.618, dengan masa pelaksanaan 150 hari dan P2SP sebagai pelaksana.
Dengan nilai bantuan tersebut, publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan pekerjaan, penerapan keselamatan pekerja, serta pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.
Pihak sekolah dan P2SP perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh keterangan langsung dari kepala sekolah maupun P2SP.
Sorot Aspirasi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak sekolah, P2SP, pelaksana proyek, serta instansi terkait demi transparansi dan pemberitaan yang berimbang.
Pewarta : Vera
