Sorotaspirasi || Kab Bandung - Proyek pembangunan pagar di SDN Waluya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang seharusnya menjadi simbol perhatian pemerintah terhadap fasilitas pendidikan ini justru dinilai tidak transparan, "tak bertuan", dan mengabaikan aspek keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kejanggalan ditemukan. Paling mencolok adalah tidak adanya Papan Informasi Publik (Papan Proyek) yang seharusnya memuat informasi penting seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, dan jadwal pelaksanaan.
Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan orang tua siswa mengenai pelaksana dan nilai proyek yang digelontorkan. Seorang pekerja di lokasi bahkan mengakui bahwa papan informasi sempat dipasang, namun kemudian dibongkar dengan alasan yang tidak jelas.
"Atos dipasang tapi lepat pa, jadi dibuka deui," ujarnya singkat.
Pelanggaran Standar K3 yang Memprihatinkan
Selain masalah transparansi, kondisi di lapangan juga mengkhawatirkan dari sisi keselamatan. Para pekerja terlihat bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm proyek, rompi safety, sepatu boot, dan sarung tangan pelindung. Padahal, lokasi pekerjaan memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
Kondisi ini jelas melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pihak pelaksana dari CV yang ditunjuk seharusnya mematuhi regulasi yang berlaku demi keselamatan pekerja dan kelancaran proyek.
Kewajiban Memasang Papan Informasi Proyek dan Sanksi Pelanggaran
Kewajiban memasang papan informasi proyek diatur dalam Peraturan Bupati Bandung terkait Pelaksanaan Pembangunan/Konstruksi serta Standar Pelayanan Minimal (SPM). Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi yang mudah diakses oleh publik, termasuk informasi mengenai proyek pembangunan yang menggunakan uang negara/daerah.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi, antara lain:
- Administrasi: Denda atau pemotongan nilai pekerjaan (retensi) oleh pengawas/pengguna jasa.
- Teguran: Pemberian Surat Peringatan (SP) oleh dinas terkait hingga papan informasi terpasang sesuai standar.
- Etika/Moral: Pelaporan ke Komisi Informasi Daerah karena menghalangi hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik.
Ancaman Pidana dan Sanksi K3
Pelanggaran terhadap standar K3 juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi setiap tenaga kerja.
Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (Pasal 160 UU No. 13 Tahun 2003). Selain itu, pekerjaan dapat dihentikan sementara (Stop Work Order) oleh pengawas atau Dinas Tenaga Kerja hingga standar K3 terpenuhi, serta dikenakan denda sesuai klausul kontrak kerja sama.
Dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, diharapkan Dinas Pendidikan, dinas terkait
Red/tim