Ikuti SE Gubernur Jabar, Cukup Bawa STNK dan KTP Penguasa, Bayar Pajak di Sumedang Kini Lebih Mudah



SOROTASPIRASI || SUMEDANG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa perlu membawa KTP pemilik pertama. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak Senin, 6 April 2026.
 
Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Melalui aturan baru ini, masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha, kini dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak tahunan dengan lebih praktis.
 
Cukup dengan membawa STNK dan KTP yang saat ini menguasai kendaraan tersebut, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
 
Merespons kebijakan tersebut, Kepala P3DW Kabupaten Sumedang (Samsat Sumedang), Yus Muhammad Nizar, SIP., MM., menyampaikan apresiasi dan menjelaskan langkah strategis yang telah dilakukan. Menurutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif bersama mitra kepolisian terkait implementasi aturan baru ini.
 
"Kami berkoordinasi dengan mitra kepolisian, dan alhamdulillah disambut baik. Ini bertujuan untuk kemudahan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor, namun tetap tidak mengabaikan fungsi registrasi dan identifikasi (Regident) yang tetap menjadi prioritas utama," ujarnya.
 
Lebih lanjut dijelaskan, meskipun memberikan kemudahan, fungsi verifikasi data kependudukan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat, khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang, dapat semakin taat dan disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat pada waktunya.
 
"Semoga dengan adanya surat himbauan ini, masyarakat semakin taat dan tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan bermotor," tambahnya.
 
Sementara itu, Kanit Regident Polres Sumdang IPDA Iip Lifda Sugilar, menegaskan bahwa pihaknya berdasarkan perintah dari Dir Lantas Polda Jabar, langsung melaksanakan isi surat edaran tersebut secara bersama-sama dengan unsur terkait di Samsat.
 
"Kami dari Regident melaksanakan instruksi atas perintah Bapak Dir Lantas Polda Jabar untuk menjalankan surat edaran ini. Jadi wajib pajak bisa membayar pajak tanpa harus membawa KTP pemilik pertama," ungkapnya.
 
Namun demikian, pihaknya juga menyarankan agar masyarakat segera melakukan proses balik nama kendaraan. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi pemblokiran oleh pemilik pertama ataupun penyalahgunaan surat-surat kendaraan di kemudian hari.
 
 Jurnalis: Endi / Indra Jabrix

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama